Sidrap, Infosiar.com — Hari ini, Selasa (7/11/2023) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Sidrap mulai menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penertiban seluruh APK tersebut, Satpol PP diback up petugas keamanan dari TNI-Polri yang di pantau langsung oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) masing- masing.
Ketua Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Sidrap, Muhardin yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, penertiban APK yang dilakukan tersebut, karena masa tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 memdatang.
“Larangan kampanye baru di mulai 4 hingga 27 November 2023 setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Pemilu 2024, sehingga semua APK harus ditertibkan,”jelas Muhardin.
Menurutnya, untuk jadwal penertiban akan dilaksanakan selama 3 hari yang di mulai 7 hingga 9 November 2023 dan dilaksanakan pada 11 Kecamatan di daerah ini..
Dijelaskannya, untuk penertiban APK hari ini, Selasa 7 November, akan dilaksanakan di Kecamatan Maritenggae, Watang Sidenreng, Watang Pulu, Pitu Riase.
Kemudian, pada 8 November 2023, akan dilaksanakan penerbitan di Kecamatan Kulo, Baranti, Panca Rijang, dan selanjutnya pada 9 November di Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, Pitu Riawa, dan Dua Pitue.
Ia menambahkan, sebelumnya, para peserta pemilu telah diberikan kesempatan untuk melakukan penertiban sendiri APK dan BK masing-masing mulai 4 hingga 6 November 2023 lalu. (Diah)