Makassar, Infosiar.com — Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Danny’ Pomanto, hari ini (Senin (18/4/2022) langsung memberhentikan sementara Muh Iqbal Asnan sebagai Kasat Pol PP.
Pemberhentian sementara tersebut, diberikan kepada Kasat Pol PP Kota Makassar terkait dugaan keterlibatan kisah asmara cinta segi tiga yang mengakibatkan Najamuddin Sewang tumbang diujung bedil.
Wali Kota Makassar, yang kerap disapa Danny Pomanto mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah Iqbal resmi jadi tersangka kasus penembakan maut.
Menurut Danny pemberhentian sementara Iqbal Asnan sudah sesuai peraturan yang ada, sedangkan pemberhentian tetap hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan.
“Kalau sudah ada keputusan pengadilan menetapkan Iqbal Asnan bersalah, berarti itu final, dan sudah pasti akan diberikan pemberhentian permanen,” jelas Danny.
Ia mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan pengganti Iqbal, namun pihaknya akan segera melakukan rapat bersama guna menyikapi masalah ini. (Diah)