Sidrap, Infosiar.com — Sebanyak 25 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap bakal di sanksi setelah mangkir hari pertama masuk kantor usai cuti nasional dengan alasan yang tidak jelas.
Mangkirnya 25 PNS Sidrap tersebut diketahui setelah dilakukan insfeksi mendadak (Sidak) oleh kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap di seluruh kantor OPD dan kantor Camat di daerah ini, Selasa kemarin (26/4/2023).
Demikian disampaikan Kepala BKD Sidrap, melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sidrap, Fadhlih SE yg dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (27/4/2023).
Menurutnya, dari 4.853 ASN Sidrap, terdapat 106 orang yang tidak masuk kantor hari pertama usai berakhirnya libur atau cuti nasional dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Rincian ke 106 ASN yang tidak masuk kantor tersebut, lanjut Fadhlih diantaranya, cuti 39 orang, sakit 33 orang, tugas belajar 9 orang dan 25 orang tanpa alasan yang jelas (Alpa).
“Hasil sidak ini, dilakukan sejumlah tim dari BKD Sidrap yang menemukan 25 orang ASN yang tdak masuk kantor tanpa alasan yang jelas lakukan diseluruh OPD dan Kantor Camat,”kata Fadhlih.
Dijelaskannya, bagi ASN yang mangkir, dipastikan akan diberikan penerapan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa pelanggaran disiplin ringan dan berat.
Untuk disiplin ringan, ujar Fadhlih, berupa teguran lisan, teguran tertulis; dan
pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara untuk pelanggaran disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Selanjutnya, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan akan dilakukan penetapan oleh PPK dalam hal ini Bupati untuk penetapan sanksi. (Diah)