Ingat dan Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berakhir

514 Kali Dilihat
Ingat dan Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berakhir

Sidrap Infosiar.com — Ingat dan catat, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah ini akan segera berkahir 30 Desember 2021 mendatang.

Kebijakan pemberlakuan pemutihan denda PKB itu, dikeluarkan pemerintah Provinsi Sulsel melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Untuk itu, masyarakat wajib PKB didaerah ini pada khususnya, dihimbau segera memanfaatkan kesempatan tersisa ini untuk melunasi tunggakannya hingga batas yang telah ditentukan.

Demikian disampaikan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Sat Lantas Polres Sidrap, IPTU Sariefuddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (13/12/201).

Menurutnya, pemberlakuan pemutiham tidak hanya berlaku pada PKB, melainkan juga berlaku pada pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Asuransi Jasa Raharja tahun yang lewat.

Dijelaskannya, pemberian insentif PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ) ini dilakukan karena kondisi perekonomian masyarakat didaerah ini masih terpengaruh akibat mewabahnya pandemi Covid 19.

“Sisa waktu dua minggu ini, kami himbau kepada warga pemilik kendaraan roda dua dan empat yang memiliki tunggakan PKB, agar segera melunasi tunggakannya dengan memanfaatkan kebijakan pemutihan denda,”harap IPTU Sarief, sapaan akrab Sariefuddin . (Diah)