Sidrap, Infosiar.com — Ingat, penggunaan sepeda listrik dijalan raya, tidak sesuai peruntukannya, sehingga aparat Polres Sidrap melakukan edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dan edukasi dilakukan sejumlah personel melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sidrap untuk mengajak warga pengguna mematuhi aturan tersebut.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (7/12/2022). membenarkan adanya kegiatan itu.
Menurutnya, kegiatan itu dilaksanakan karena masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengetahui aturan itu, sehingga hal ini dirasa penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi.
“Untuk saat ini, pihaknya gencar lakukan sosialisasi dan edukasi serta larangan yang massif untuk membuat para pengendara sepeda listrik paham akan kegunaanya,” jelas Kasat Mahrus.
Selain itu, lanjut AKP Mahrus, masih sedikit masyarakat yang mengetahui aturan sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan perumahan atau disekitar pekarangan rumah saja.
“Pwnggunaan sepeda listrik tidak dapat digunakan di jalan raya, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,”jelasnya. (Diah).