Sidrap, Infosiar.online — Salah seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) didalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) didaerah ini yang menyebar ujaran kebencian terhadap polisi, ternyata dia pencandu Narkotika jenis pil Extacy.
Asnani (23) yang berhasil diamankan, Kamis kemarin (24/12/2020) tetsebut, karena telah melecehkan institusi Polri melalui story instagram-nya, diketahui positif sebagai pengguna narkoba yang diduga kuat akibat pengaruh obat.
Barang haram yang dikonsumsi DJ tersebut, diduga kuat beredar di THM dan di konsumsi sejumlah pengunjung yang sebelumnya telah memesan kepada pengedar atau kurir yang siap mengantarkannya sesuai pesanan.