Inkrah, Sabu dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Sidrap

212 Kali Dilihat
Inkrah, Sabu dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Sidrap

Sidrap, Infosiar.com — Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali memusnahkan sabu-sabu dan kosmetik ilegal serta sejumlah barang bukti (BB) lainnya.

Pemusnahan BB itu dilakukan di halaman kantor Kejari Sidrap di Pangkajene, Jumat (17/3/2023) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Hasnadirah, SH, MH.

BB yang dimusnahkan berupa 1,4 Kilogram (Kg) sabu-sabu, 437 butir ekstasi, 2,5 linting ganja, 1.224 buah kosmetik ilegal dari 22 jenis, sebuah pistol, 9 bilah sajam, 19 buah alat hisap sabu, 12 unit timbangan digital, dan 46 unit HP.

Kajari Sidrap mengatakan, BB yang dimusnahkan dari berbagai perkara, dinataranya penyalagunaan narkotika, pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sejumlah BB yang dimusnahkan itu merupakan 80 perkara yang ditangani sejak Oktober 2022 lalu hingga Februari 2023,”ujar Kajari Hasnadirah.

Pemusnahan juga turut disaksikan Sekda Sidrap, H Basra, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kadis Lingkungan Hidup, Andi Faizal Ranggong dan KBO Sat Reskrim Polres Sidrap, IPDA Saad yang mewakili Polres Sidrap dan undangan lainnya. (Diah)