Makassar, Infosiar.online — Beredarnya isu miring tentang Telegram (TR) Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19 disalah artikan sejumlah pihak.
Menyikapi maraknya isu yang beredar di sejumlah media, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo angkat bicara untuk meluruskan isu tersebut yang dinilai salah persefsi dan meresahkan masyarakat.
Menurutnya, isi TR Kapolri Nomor : ST/1618/VI/Ops.2/2020 Tanggal 5 Juni 2020 yang di tanda tangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid 19.
Dijelaskan pula, isi TR tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan korona untuk memperjelas status terhadap pasien apakah Covid 19 atau bukan.
Selanjutnya, kata Ibrahim, dalam isi TR Kapolri itu berisi penegasan terhadap perlakuan jenazah Covid 19, baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak.
“Tentu kiita semua menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi TR Kapolri ini, karena ini bisa menimbulkan polemik. Olehnya itu, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan,” himbau mantan Kabid Humas Polda Sulut itu. (Diah)