Sidrap, Infosiar.online — Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Sidrap menilai, kebijakan Pemkab Sidrap untuk melonggarkan pelaksanaan shalat idul fitri 1441 H di masjid, dinilai tidak memperhitungkan aspek kesehatan masyarakat.
“Saya yakin, jika Shalat Idul fitri dilaksanakan, ini akan membuka peluang shalat Jumat. Pasti masyarakat meminta untuk Shalat jumat dengan alasan kenapa shalat sunat Idul Fitri diperbolehkan sementara shalat wajib yaitu Shalat Jumat dilarang dilaksanakan di Masjid,” kata Ketua NU Sidrap, DR Wahidin Arraffany, S.Ag, Senin, (18/5/2020).
Mestinya, kata dia, ada keputusan yang mengakomodir lokalitas, tidak bisa keputusan MUI dari pusat sampai Provinsi itu dijalankan sepenuhnya di Wilayah Sidrap.