Sidrap, Infosiar.online — Operasi yustisi yang dilakukan pemerintah bersama aparat TNI dan Polri bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait program penerapan protokol kesehatan.
Seperti halnya didaerah ini, Polres Sidrap beserta jajarannya terjun langsung ke masyarakat memberikan teguran secara persuasif untuk tetap menggunakan masker, khususnya yang keluar rumah.
Hal itu dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terkait pemberian sangsi bagi siapapun yang keluar rumah tanpa menggunakan masker dan mereka akan diberikan beberapa tindakan yang mulai berlaku 20 September 2020 yang akan datang.
Disamping itu, penerapan Inpres tersebut juga didukung dengan peraturan pemerintah daerah Sidrap, Nomor 32 Tahun 2020 yang akan terus melakukan kerjasama dengan aparat TNI – Polri guna mendisiplinkan warga mencegah penularan virus corona (Covid 19), khususnya di daerah ini.
“Seluruh Polsek dan Satuan lainnya di lingkup Polres Sidrap intens turun ke lapangan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait program protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan diair mengalir menggunakan sabun,”jelas Paur Humas Polres Sidrap, IPDA Huser, Selasa (16/9/2020). (Diah)