Sidrap, Infosiar.online — Berjanji akan belikan gabah sebesar 10 ton dari Kabupaten Takalar, Sulsel, lelaki Muh Said (44) ternyata janji tersebut tidak dipenuhi, sementara dana sebesar Rp 40 juta sudah terlanjur diterima.
Atas tindakannya itu, korban atas nama Amran (49) akhirnya melaporkan dugaan kasus penipuan itu ke Polsek Dua Pitue, Sidrap dengan Nomor : LP/41/V/2018/ Sulsel/Res Sidrap/Sek-DP, tanggal 05 Mei 2018 tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaerul yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (13/11/2020) membenarkan penangkapan lelaki asal Paddingin, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar itu.
“Semalam, anggota kami diback up Satreskrim Polres Takalar berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan uang,”ujar mantan Kapolsek Tellu Limpoe, Sidrap.
Dijelaskannya, kasus tersebut berawal ketika pelaku menelpon korban Amran, warga Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap dan meminta uang sebesar Rp40 juta.
Tujuannya, kata AKP Mappakhairul, untuk membelikan gabah sebanyak 10 ton untuk dikirim kepada korban. Akan tetapi setelah uang ditransfer, gabah yang dijanjikan belum juga di kirim hingga pelaku ditangkap.
“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dua Pitue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Yun/Diah)