Sidrap, Infosiar.online — Jelang akhir tahun, jajaran Polres Sidrap, melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap kembali mengungkap kepemililan narkotika jenis sabu-sabu sebesar 1 kg.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan bersama sejumlah personel Res Nakoba laknnya, akhirnya berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku narkoba Iis Marsella alias Iis (30) yang beralamt di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap, Sulsel.
Kasat Res Narkoba, Andi Sofyan yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, terduga pelaku narkoba diamankan di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 16.00 Wita.
Adapun kronologis penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, kata AKP Andi Sofyan, berawal ketika timnya melakukan negosiasi terkait rencana transaksi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg dengan harga yang disepakati sebesar Rp 750 Juta.
Setelah harga disepakati, sambung Andi Sofyan, orang tua terduga pelaku mengantar pembeli, dalam hal ini aparat yang melakukan penyamaran diarahkan kesuatu tempat yang berlokasi ditengah persawahan.
Karena orang tua pelaku curiga kalau yang ditemani adalah petugas, lanjut Andi Sofyan, akhirnya lelaki Amran alias Lamellang (53) melarikan diri ketengah perkampungan.
Dijelaskannya, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, 20 sachet sedang dengan berat 989 gram, 2 buah HP serta dua unit motor.
“Terduga pelaku dan sejumlah BB lainnya, saat ini sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna dilakukan penyelidikan lebih lebih lanjut, serta pencarian sejumlah pihak lainnya yang ikut membantu terduga pelaku dalam memasarkan barang haram itu,”jelas mantan Kasat Res Narkoba Polres Pinrang. (Diah)