Kajagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

560 Kali Dilihat
Kajagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Jakarta, Infosiar.com — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya resmi menetapkan 4 orang tersangka kasus kelangkaan minyak goreng.

Ke empat orang tersebut yaitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dan 3 orang lainnya dari perusahaan swasta.

Demikian disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui konfrensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022) yang didampingi sejumlah petinggi Kejagung lainnya.

Menurut Kajagung, penetapan tersangka IWW tersebut, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) terhadap 3 perusahaan.

“Tersangka IWW telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” jelas Kajagung ST Baharuddin

Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya, perusahaan Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

“Inisial ketiga tersangka lainnya yaitu, SMA Permata Hijau, senior manager. MPT, Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, dan PT, Jeneral Manger PT Musimas,”pungkasnya.

Untuk saat ini, lanjut Kejagung, ke empat tersangka ditahan di tempat berbeda, IWW dan MPT masing- masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Mat)