Sidrap, Infosiar.online — Dugaan penutupan kasus Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, saat ini menuai polemik dan jadi sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, kasus yang diungkapkan Ketua LSM Komite Anti Korupsi dan Pelanggaran Hak Azasi Manusia (Kokantik PHAM), M Yasin, menyatakan siap memberikan kesaksiannya terkaik keterlibatan oknum pemberi dan penerima dana yang nilainya mencapai Rp 1 Miliar lebih.
“Saya siap memberikan keterangan dan bukti pendukung lainnya jika dibutuhkan dalam mengungkap kasus dugaan penutupan kasus yang telah menyalah gunakan wewenang dengan merugikan uang negara,”ujar Yasin, di Pangkajene, Sidrap, Rabu (3/6/2020).
Untuk itu, sambung Yasin, ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap yang baru, dapat memeroses lebih lanjut kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, baik dilingkup Dinkes Sidrap, maupun oknum Kejari Sidrap.
Sementara itu, Kepala Saksi (Kasi) Intel Kejari Sidrap, Muh Iqbal yang dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin menjelaskan, perkara penanganan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sidrap Tahun Anggaran (TA) 2016- 2018, prosesnya masih berlangsung.
Menurutnya, anggaran sebesar Rp 2 Miliar lebih yang diperuntukkan untuk pengadaan barang dan jasa berupa obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) pada Dinkes Sidrap, diduga proses pengadaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dan sementara dalam proses perhitungan kerugian negara, dan kasus ini tidak akan dihentikan. Mengenai adanya tudingan dugaan penutupan kasus, iapun membantah dengan tegas,” jelas Muh Iqbal, melalui ponselnya sesaat lalu. (Diah)