Sidrap, Infosiar.com — Kapolres Sidrap merelese kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi beberapa hari lalu di Dusun I Kulua, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Sulsel.
Dalam release tersebut, Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo, didampingI Wakapolres, KOMPOL H Muhtar, Kabag Ops, AKP Nasri, Kasatres Narkoba Polres Sidrap, IPTU Idham dan sejumlah personel Satres narkoba Sidrap.
Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Ponco menjelaskan, penangkapan terduga pelaku narkoba berinisial WL (55) berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebesar 56 gram lebih.
“Kasus ini sementara dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satres Narkoba terkait dugaan adanya jaringan lainnya,”jelas Kapolres, Senin (18/10/2021).
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Sidrap, IPTU Idham yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, terduga pelaku akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara. (Diah)