Sidrap, Infosiar.com — Satres Narkoba Polres Sidrap kembali mengamankan 8 orang terduga pelaku narkoba dan menyita barang bukti (BB) berupa ganja seberat 2 kg.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah saat menggelar press release di hadapan sejumlah media di Mapolres Sidrap, Rabu (5/7/2023) sekira pulul 08.30 Wita hingga selesai.
Dalam keterangannya, Kapolres Erwin menjelaskan, seandainya para pelaku itu tidak ditangkap dan sita BB nya, paling sedikit 2 ribu lebih masyarakat akan jadi korban narkotika, khususnya didaerah ini.
“Jika pelaku narkoba ini saya tidak tangkap, dampak negatifnya besar sekali, karena ada kurang lebih 2 ribu orang, khususnya pemuda yang akan jadi korban akibat konsumsi narkoba jenis ganja,”ujar Kapolres.
Ke 8 terduga pelaku narkoga yang berhasil diamankan, masing – masing MS (27), AS (22), AHP (29) asal Sidrap, kemudian IR (34), MB (34), AS (35) PR (23) LM (31) asal Kabupaten Bone.
Dikatakannya, narkotika jenis ganja seberat 2 kg itu, ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan disalah satu rumah warga di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel beberapa waktu lalu.
“Petugas menemukan sebuah paket berisi 2 bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja, dan 3 kantong plastik warna hijau, sebuah handuk warna warni, dan 4 unit hand phone (HP) berbagai merk,” beber Kapolres Erwin..
Para terduga pelaku narkotika itu, lanjut Kapolres, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp2 Miliar paling banyak Rp10 miliar.
*Saat ini, pelaku dan BB narkotika jenis ganja sduah diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Erwin. (Diah)