Sidrap, Infosiar.com — Hasil operasi pengungkapan tindak pidana narkoba didaerah ini, kembali dirilis Kapolres Sidrap yang dilaksanakan di ruang Rupatama Mapolres Sidrap, Selasa siang (6/9/2022).
Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah menjelaskan, dalam operasi tersebut, Satres Narkoba berhasil mengankan dua orang terduga pelaku berinisial lelaki HR (41) dan perempuan SN (45).
Menurutnya, kedua pelaku tersebut diamankan di jalan poros Tangkoli- Baranti, Kecamatan Baranti, Sidrap, Sulsel, Jumat (2/9/2022) setelah tim Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
Ia mengatakan, dalam operasi itu, aparat tidak hanya menangkap dua orang terduga pelaku, namun berhasil pula menyita barang bukti (BB) 4 sachset narkoba jenis sab-sabu seberat 200 gram.
Selain itu, kata Kapolres Erwin, aparat juga ikut menyita BB lainnya berupa sebuah tas berwarna coklat dan 2 unit Hand Phone (HP) yang saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap.
“Kedua tersuga pelaku narkoba merupakan warga Sidrap yang memiliki pekerjaan lain dan sambil jalankan aktivitas jual barang haram,”jelas Kapolres Erwin.
Dijelaskannya, kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 Miliar,”ujar Kapolres Sidrap. (Diah)