Banggai, Infosiar.online — Kapolsek Toili, memimpin langsung penggerebekan pengolahan lokasi pengolahan Minuman Keras (Miras) cap Tikus di Desa Samalore, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Rabu kemarin (5/11/2020).
Usaha produksi Miras lokal tersebut, milik lelaki bernisial RM (45), tak berkutik saat digerebek oleh personel polisi yang sedang mengolah minuman haram diarea perkebunan desa setempat, Rabu kemarin (4/11/2020), sekira pukul 13.00 Wita.
Demikian disampaikan Kapolsek Toili, IPTU Candra yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (5/11/2020) membenarkan telah melakukan oeprasi penggerebekan lokasi pengolahan Miras cap Tikus.
Menurutnya, di lokasi produksi, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa seperangkat alat penyulingan pipa bambu, tungku, drum, selang plastik dan 600 liter saguer serta lima liter cap tikus.
“Sisa saguer yang ditemukan itu, merupakan bahan baku utama yang selanjutnya akan di olah menjadi Miras oleh pelaku,”jelas IPTU Candra.
Dijelaskannya, dalam operasi tersebut, pihaknya tidak memungkinkan membawa sejumlah BB karena medannya sangat terjal, sehingga BB yang ada dilokasi seperti gubuk terpaksa harus dibongkar dan memusnahkan seluruh alat pengolahan lainnya.
“Kami hanya menyita 5 liter cap tikus yang telah di produksi dan 1 unit sepeda motor milik pelaku tanpa TNKB yang saat ini berada di Mapolsek guna proses lebih lanjut,”jelas mantan Kasat Narkoba Polres Banggai itu.
Untuk itu, kata IPTU Candra, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras dari hulu hingga ke hilir. Sebab minuman terlarang itu memberikan pengaruh negatif terhadap kesehatan maupun perilaku masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Dampak pengaruh mengkonsumsi miras, tindakan kriminalitas sangat tinggi, sehingga pihaknya akan terus melakukan razia agar kondisi Kantibmas diwilayah kejanya terus terjaga,” tegas IPTU Candra. (Diah)