Kasasi Ditolak, Ibu Pembunuh Anak Tiri Harus Jalani Hukuman Seumur Hidup

1,726 Kali Dilihat
Kasasi Ditolak, Ibu Pembunuh Anak Tiri Harus Jalani Hukuman Seumur Hidup

Sidrap, Infosiar.com — Kasus pembunuhan yang dilakukan perempuan Ilia binti Lasinring (50) terhadap salah seorang bocah lelaki Muh Haikal (5) yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, dinyatakan inkrach.

Hal tersebut diketahui setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi yang dilakukan pelaku dan menguatkan dua putusan sebelumnya yaitu Pengadilan Negeri (PN) Sidrap dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus pembunuhan tersebut diketahui setelah adanya penemuan mayat bocah lelaki tanpa kepala disaluran induk irigasi Galung Aserae, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, 30 April 2020 silam.

Baca Juga :  Polda Gelar Press Release Terkait Kasus Penghinaan Polisi di Toraja Utara