Sidrap, Infosiar.online — Penangkapan pelaku narkoba asal Kota Parepare, beserta barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebesar 500 gram, Kamis dan Jumat (1-2/10/2020) merupakan pemain lintas batas.
Artinya, lelaki Firmansyah (30) dalam memasarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke sejumlah daerah di Sulsel, diantarkan langsung kepada pembeli menggunakan kendaraan pribadi berupa mobil jenis Honda Brio.
Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan yang ditemui diruang kerjanya, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, pelaku narkoba yang saat ini diamankan di Mapolres Sidrap mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang di Makassar yang hingga saat ini identitasnya masih dirahasiakan pelaku.
Dijelaskannya, proses pengambilan narkotika jenis sabu-sabu itu, langsung diambil disalah satu hotel di Makassar tanpa mengetahui dengan jelas siapa pemiliknya, karena pemilik barang hanya menitip kunci kamar di resepsionis.
“Kami terus melakukan pengembangan terkait masih adanya dugaan keterlibatan jaringan lainnya,”kata Andi Sofyan. (Diah)