Sidrap, Infosiar.com — Kasus nikah siri perempuan HE (39) dengan Pria Idaman Lain (PIL) berinisial Y (35) beberapa waktu lalu didaerah ini, proses hukumnya dipertanyakan.
Pasalnya, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan suami sah HE berinisial MT (40), sejumlah warga merasa penasaran dengan penanganan kasus tersebut yang saat ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis yang dikonfirmasi via selularnya, Kamis (12/10/2023) mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
“Kasusnya sudah naik ke penyidikan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang mengetahui kasus tersebut,”ujar AKP Muhalis.
Sekedar diketahui, wanita berinisial HE yang nekad lakukan nikah siri dengan lelaki lain, mempunyai alasan tersendiri karena menduga suaminya telah menikah dirantauan.
Pernikahan dibawah tangan itu, dilakukan seseorang penghulu ilegal yang telah menikahkan sejumlah pasangan tanpa disertai kelengkapan administrasi. (Mia/Diah)