Kecanduan Judi Online, Anak Ini Nekat Curi Emas Untuk Beli Akun Game

1,191 Kali Dilihat
Kecanduan Judi Online, Anak Ini Nekat Curi Emas Untuk Beli Akun Game
Kecanduan Judi Online, Anak Ini Nekat Curi Emas Untuk Beli Akun Game


Sidrap, Infosiar.online — Karena kecanduan game online seorang anak lelaki dibawah umur berinisial LD (16)
diamankan Sat Reskrim Polres Sidrap karena diduga telah mencuri perhiasan emas.

Anak lelaki tersebut berhasil diamankan di  Lawawoi, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Senin (2/11/2020).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LPB/220XI/ 2020/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 02 Nopember 2020.

Menurutnya, aksi tindak pidana  pencurian emas dan uang tunai tersebut terjadi pada 17 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 21.00 Wita di Lawawoi Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Baca Juga :  Polsek Dua Pitue Amankan Tiga Orang Pemeras Warga, Begini Kronologisnya

Barang bukti (BB) yang ikut disita, kata AKP Benny, berupa 1 buah Hp Oppo V20, 1 kotak arloji, dan 1 lembar amplop. 

“Hasil pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang curian itu dan hasilnya dipake bermain judi dan membeli Hp serta akun game online,”ujar AKP Benny. 

AKP Benny menjelaskan, sebelumnya, korban yang melapor di Polres Sidrap telah kehilangan perhiasan emas seberat 21 gram dan uang tunai sebanyak Rp7,3 juta. 

Baca Juga :  Lagi-Lagi, Satres Narkoba Sidrap Amankan Ribuan Pil Extacy

“Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong dan diduga pelaku masuk melalui pintu yang berada dilantai dua. Terduga pelaku dan BB saat ini di amankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (Diah)