Kedapantan Mencuri, Residivis Ini Diamankan Personel Polsek Baraka

658 Kali Dilihat
Kedapantan Mencuri, Residivis Ini Diamankan Personel Polsek Baraka
Kedapantan Mencuri, Residivis Ini Diamankan Personel Polsek Baraka


Enrekang, Infosiar.online — Seorang residivis yang kendapatan menjalankan aksi pencurian, akhirnya dibekuk petugas Polsek Baraka, Kabupten Enrekang, Sulsel, Sabtu lalu (7/11/2020).

Dia adalah lelaki berinisial H (18) yang beralamat di Dusun Zumba, Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Bau, Enrekang yang bar saja menghirup udara segar Agustus 2020 lalu setelah keluar dari Rutan Kelas II B Enrekang dengan kasus serupa.

Aksi pencurian tersebut, diketahui pemilik bengkel atas nama Marwan pada saat pelaku menjalankan aksinya yang berusaha memanjat melalui bagian depan dan masuk kedalam rumah bengkel melewati dinding sebelah kanan.

Baca Juga :  Aksi Pencabulan Dibawah Umur Kembali Terjadi di Sidrap, Pelakunya Seorang Petani

Pada saat pelaku masuk ke dalam bengkel,  secara kebetulan si pemilik masih ada di dalam bengkel tersebut, sehingga korban langsung mengamankan pelaku dan mencerahkan kepada pihak berwajib.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (9/11/2020) mengatakan, kasus pencurian tersebut saat ini di tangani Polsek Baraka.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah 5 kali masuk di dalam bengkel, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta.

Baca Juga :  Pasca Banjir Lutra, Kerugian di Estimasi Capai Rp 50 M, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara,”jelas Kasat Reskrim, Saharuddin. (Ombas/Diah)