Sidrap, Infosiar.com — Sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) didaerah ini, tak pernah buat laporan dana bergulir, sehingga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap merasa perlu turun tangan.
Keterlibatan pihak Kejari Sidrap ini, bertujuan untuk melakukan bantuan hukum terhadap dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis, Perdesaan (BLM-PUAP).
Demikikian disampaikan Plh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidrap, Abdurrahim kepada melalui ponselnya, Rabu (1/3/2023).
Dikatakannya, bantuan hukum berupa penagihan tersebut dilakukan sebagaimana tindak lanjut dari SKK Pemerintah Kabupaten Sidrap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap.
“Jadi Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidrap melakukan bantuan hukum berupa penagihan terhadap dana bergulir BLM-PUAP,” ucapnya.
Bantuan Hukum tersebut dilakukan mulai 14 hingga 27 Februari 2023 lalu dan telah dilakukan negosiasi dalam rangka Penagihan Dana BLM-PUAP yang ada didaerah ini.
menurutnya, dana BLM-PUAP merupakan bagian dari pelaksanaan program PNPM-M melalui bantuan modal usaha yang berasal dari APBN 2008-2014 dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Ini yang kami tagih karena Gapoktan menerima bantuan tersebut dalam rentang waktu 2008 hingga 2014. Namun belum melaporkan kembali apakah dana telah bergulir ke masyarakat atau tidak,” ucapnya.
Dikatakannya, ada 29 kelompok tani dari 9 kecamatan di Kab. Sidrap menerima dana masing- masing sebesar Rp100 juta dengan total anggaran keseluruhan sebanyak Rp2,9 Miliar.
Sebelumnya, dana tersebut diharapkan dapat bergulir dan membantu masyarakat dalam Pengembangan Usaha Agribisnis, Perdesaan. (Diah)