Kejari Sidrap Tangani Empat Kasus Korupsi di Tahun 2022

515 Kali Dilihat
Kejari Sidrap Tangani Empat Kasus Korupsi di Tahun 2022

Sidrap, Infosiar.com — Tahun 2022, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menangani empat kasus korupsi yang sudah masuk pada tahap penyidikan dan penuntutan hingga vonis.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo di kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Jumat (30/12/2022).

“Untuk kasus korupsi 2022 yang ditangani Kejari Sidrap itu ada 4 perkara. Rinciannya, 3 masih tahap penyidikan dan 1 tuntunan yang baru-baru ini telah divonis,” ujarnya.

Empat kasus korupsi tersebut terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2016-2018 dengan tersangka inisial AA dan W.

“Untuk kerugian keuangan negara dari kasus JKN ini masih dalam tahap penghitungan dan  tersangkanya juga belum ditahan,” ujarnya.

Selanjutnya kasus dugaan korupsi di Desa Teppo Tahun Anggaran 2018-2019. Kejari Sidrap belum menetapkan tersangka dan kerugian uang negara masih dihitung.

Selain itu, Kejari Sidrap juga menangani kasus timbunan Rumah Sakit (RS) Pratama Tanru Tedong dengan melibatkan tersangka inisial NS tahun anggaran 2020.

Kemudian terakhir, kasus korupsi penyalagunaan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni dengan terdakwa SL Tahun Anggaran 2018 lalu.

“Kalau terdakwa bedah rumah ini baru-baru divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan kerugian negara sebanyak Rp434 juta,”jelas Kasi Intel Kejari Sidrap. (Diah)