Makassar, Infosiar.com — Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalami kasus dugaan korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang memeriksa dua mantan Direktur Tekhnik.
Keduanya dipanggil dan diperiksa jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Senin (29/11/2021), masing-masing berinisial AA yang menjabat Direktur Teknik tahun 2015-2017 dan Hj KB tahun 2017-2019 lalu.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil SH, MH yang dikonfirmasi melalui ponselnya sesaat lalu.
“Dua mantan Direktur Teknik PDAM Makassar yang diperiksa hari ini dengan kapasitas sebagai saksi,” jelas Idil, mantan Kasi Pidsus Kejari Sidrap.
Menurutnya, pemeriksaan keduanya itu dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.
“Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018, ” sebut mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini.
Dijelaskannya, kasus ini diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, dan terdapat kerugian negara sesuai laporan BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 dan ada rekomendasi yang diberikan dan berpotensi terjadi masalah hukum.
Seperti diantaranya, sambung Idil, BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.(Diah)