Sidrap, Infosiar.online — Pengambilan paksa salah seorang jenazah pasien yang meminggal karena diduga terpapar Covid 19, kembali terjadi di RS Andi Makkasau Parepare, Ahad (20/12/2020).
Dia adalah salah seorang wanita yang terdata sebagai warga asal Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Sulsel, yang sebelumnya mendapat perawatan intensif di rumah sakit itu.
Humas RSUD Andi Makkasau Parepare, dalam akunnya menyampaikan adanya pengambilan paksa salah seorang jenazah pasien berinisial AS (40) terkonfirmasi positif Covid-19 di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Adapun kronologi kejadian tersebut, almarhumah merupakan pasien rujukan dari RS Fatimah, Parepare yang diterima dalam kondisi kejang-kejang.
Setelah dilakukan pengambilan sampeluntuk TCM, ternyata hasilnya Positif Covid-19, dan pasien dinyatakan meninggal sekira pukul 07.15 Wita.
Berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku, jika terkonfirmasi positif maka seluruh proses yang berkaitan dengan pasien harus mengikuti standar covid-19.
Awalnya, keluarga sepakat agar jenazah diproses sesuai aturan covid 19, dengan catatan pihak keluarga meminta surat keterangan resmj hasil TCM yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Namun pada saat petugas sementara mengurus berkas hasil TCM, 6 orang laki-laki dari pihak keluarga masuk ke ruang IGD membawa balok dan senjata tajam mengancam petugas yang akan menghalangi.
Usai mengambil paksa jenazah, keluarga lalu memasukkan almarhumah ke mobil HRV berwarna merah menujuKabupaten Sidrap. (Diah)