Keluarga Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Obat Minta Jaswas Lakukan Audit

785 Kali Dilihat
Keluarga Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Obat Minta Jaswas Lakukan Audit

Sidrap, Infosiar.com — Keluarga besar tersangka kasus dugaan pengadaan obat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap meminta Jaksa Pengawas (Jaswas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk lakukan investigasi.

Ia meminta agar semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut diproses sesuai hukum dan berharap agar jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap tidak tebang pilih.

Hal tersebut disampaikan keluarga tersangka dr Idha Andi Bakri melalui kakak kandungnya Andi Khairul yang dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang membelit adiknya itu, merupakan kasus pengadaan obat di Dinkes Sidrap pada tahun anggaran (TA) 2017- 2018 lalu yang dinilainya sangat tidak adil.

Pasalnya, pihak Kejari Sidrap hanya menetapkan dua orang tersangka saja, sementara banyak pihak yang terlibat, seperti Kepala Dinas yang pada saat itu menjabat serta sejumlah Kepala Puskemas didaerah ini.

Ia mengatakan, kasus pengadaan obat pada waktu itu, merupakan hasil kesepakatan bersama semua Kepala Puskemas dan ada bukti Mwmorandum of Under Standing (MoU) yang telah ditanda tangani secara bersama.

Terkait dengan surat MoU yang menjadi salah saru dasar penetapan tersangka dalam kasus ini, lanjut Andi Khairul, tidak bisa dijadikan barang bukti, karena MoU adalah salah satu syarat Apotik dalam melayani Dinkes untuk pemesanan obat pada saat itu.

“MOU merupakan surat yang di keluarkan atas nama Dinkes Sidrap berdasarkan kesepakatan bersama dengan para Kepala Puskesmas, tapi kenapa dalam penetapan tersangka hanya 2 orang saja dan salah satunya adik saya yang saat ini telah ditahan,” jelas Andi Khairul dengan nada tanya.

Andi Khairul yang menuturkan penjelasan adiknya, tidak bisa membayangkan bagaiman rumitnya pelayanan kesehatan di Sidrap pada saar itu, karena apotik tidak akan melayani semua Puskesmas dalam pengambilan obat jika seandainya MoU itu tidak ada.

“Pada saat itu, tidak ada dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang turun, masa harus menunggu turun, dan tidak mungkin pasien disuruh menunggu bulan depan baru bisa mengambil obatnya di Puskesmas,” ujar Andi Khairul yang menuturkan penjelasan tersangka dr Andi Idha.

Dijelaskannya, terkait dengan E-Catalog, tidak ada perusahaan farmasi saat itu yang mau melayani pesanan obat E-Catalog dari Puskesmas secara satu persatu, sehingga hal itu yang menjadi dasar lahirnya surat kesepakatan bersama pengambilan obat pada Apotik saat itu.

Jadi sangat jelas, kata Andi Khairul, pesanan obat atas dasar kesepakatan bersama dan pembayaran dilakukan oleh Puskesmas yang sepengetahuan dengan Kepala Dinkes Sidrap.

“Masalah ini dinilai lucu, semua nota pesanan obat dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas langsung ke Apotik, dan yang mengambil obat mereka sendiri dan yang membayar utang di apotik adalah semua kepala Puskesmas berdasarkan nota pembayaran yang di tandatangani Kepala Dinkes, tapi kenapa mereka tidak tetsentuh,” beber Andi Khairul.

Untuk itu, kata Andi Khairul, selaku perwakilan keluarga, meminta kepada Jaswas Kejagung RI untuk turun langsung melakukan audit investigasi ulang agar masalah ini terungkap dengan jelas kepada publik. (Diah)