Sidrap, Infosiar.online — Kepingin punya motor, perempuan asal Kabupaten Enrekang, Jumiati alias Jumi (25), nekad mencuri perhiasan emas pemilik rumah yang selama ini ditempati bekerja di Desa Salo Bukkang, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Aksi pencurian tersebut diketahui berdasarkan Laporan Pengaduan, Nomor /VII/2020/Sulsel/Res Sidrap/Sek-DP, tanggal 26 Juli 2020, tentang dugaan tindak pidana Pencurian.
Menindak lanjuti aduan masyarakat itu, aparat Polsek Dua Pitue langsung bergerak menuju daerah asal perempuan di Desa Mundan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.
Demikian disampaikan Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappakhairul yang dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan menggiringnya ke kantor bersama barang bukti (BB) 1 unit motor.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Rabu dini hari (29/7/2020) sekira pukul 01.30 Wita,” jelas Kapolsek Andi Mappakhairul sesaat lalu.
Menurutnya, kronologis kejadian itu bermula pada hari Sabtu, 26 Juni 2020 lalu yang secara tiba-tiba pelaku meninggalkan rumah majikannya tempat ia bekerja.
Namun keesokan harinya, sambung Kapolsek, korbanpun merasa curiga lalu memeriksa tempat tidur, dan ternyata perhiasan emas sebesar 50 gram yang sebelumnya di simpan ditempat tersebut telah hilang dan diduga dicuri oleh pelaku.
Ia menjelaskan, terduga pelaku telah lama bekerja di rumah korban untuk membantu jualan campuran sejak 2017 lalu, namun tidak disangka pelaku tega melakukan perbuatan tersebut.
“Dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri emas lalu kemudian dijual untuk membeli motor baru. Pelaku dan BB saat ini telah dkamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata mantan Kapolsek Tellu Limpoe, Sidrap itu. (Diah)