Banggai, Infosiar.online — Kerjasama TNI- Polri, khususnya anggota Polsek Luwuk dan anggota Babinsa dalam melakukan operasi pemberantasan Minuman Keras (Miras), akhirnya berhasil mengamankan puluhan kantong Miras jenis cap Tikus.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memasifkan dan menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas), khususnya dalam menghadapi Pilkada serentak di sejumlah wilayah di Sulteng.
Kapolsek Luwuk, AKP Petrus A Matasik, bersama anggota Polsek lainnya serta Babibsa melakukan operasi Kantibmas dengan menggerebek dua lokasi sebagai tempat penjualan Miras jenis cap tikus di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa malam (10/11/2020).
“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dua lokasi tempat menjual miras, pihaknya bersama anggota Babinsa langsung bergerak melakukan operasi,”kata AKP Petrus.
Menurutnya, dua rumah warga yang di razia itu, atas nama milik AS alias A (23) dan FS (43), berhasil menemukan 60 kantong minuman beralkohol jenis cap tikus yang langsung disita.
“Di kios AS disita 9 kantong, sedangkan di kios milik FS sebanyak 51 kantong cap tikus,” jelas Kapolsek AKP Petrus.
Seluruh barang bukti minuman haram itu diamankan di Mapolsek bersama pemiliknya guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk itu, kata AKP Petrus, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif menjaga Kamtibmas dengan melaporkan tentang peredaran miras kepada pihak aparat. (Diah)