Sidrap, Infosiar.com — Kasus video viral berdurasi 30 detik yang melibatkan anggota Sapol PP dan anggota Damkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap pada salah satu acara pesta didaerah ini yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19, sementara berproses.
Acara yang berlangsung Selasa lalu (23/3/2021) di rumah Kepala Satpol PP Sidrap, Usman Demma, dijalan Andi Makkasau, Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulsel, saat ini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (29/3/2021) membenarkan masalah tersebut sedang diproses.
“Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan terkait beredarnya video viral yang melakukan aksi goyang atau joget sambil memberikan saweran kepada sejumlah orang tanpa menerapkan Prokes Covid 19,” kata AKP Benny. (Diah)