Makassar, Infosiar.com — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menolak untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko.
Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan menyampaikan Terimakasih kepada Pemerintah terkhusus Presiden Joko Widodo.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe mengatakan, Pemerintah pusat melalui Kemenkumham telah membuktikan kepada rakyat bahwa pemerintah bersikap objektif dan telah sesuai dengan aturan hukum.
“Alhamdulillah saya apresiasi pemerintah, melalui Kemenkumham hari ini membuktikan diri objektif dan taat aturan,” kata Ni’matullah Erbe kepada media di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (31/3/2021) sore.
Kata Ullah, Pihaknya bersama AHY serta 33 DPD yang lainnya sudah sejak awal yakin bahwa pemerintah akan menolak pengesahan KLB Demokrat Kubu KSP Moeldoko.
Karena menurut ia, KLB Demokrat Deli Serdang tersebut sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam AD/ART Partai Demokrat, yang salah satunya karena gagal menghadirkan pemilik suara sah.
Sementara itu, menurut Ullah, Demokrat kubu AHY sangat yakin tentang kelengkapan bukti-bukti administratif sebagai pengurus sah dan telah menyerahkan bukti tersebut kepada Kemenkumham sebelum penolakan KLB kubu Moeldoko terjadi.
“Sejak awal kami yakin karena data-data kami lengkap. Secara hukum kami tidak pernah ragu,” ujar Ullah.
Wakit Ketua DPRD Sulsel itu menuturkan, penolakan pengesahan KLB Deli Serdang tersebut menandakan hasil perjuangan panjang pihaknya bersama Agus Harimurti Yudhoyono.
Ullah juga mengatakan, Partai Demokrat kubu AHY sejak awal, sudah menempuh jalan yang benar.
“Pesan Pak SBY kebenaran datang terlambat tapi pasti. Kita berjuang di jalan yang benar dan berjuang di jalan yang benar,” kata Ullah.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan yang diajukan kubu KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna Laoly.
Menteri Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan AD/ ART partai Demokrat yang di dasarkan pada hasil KLB di Deli Serdang.
Yasonna juga mengatakan, bahwa alasan pemerintah menolak pengesahan yang diajukan kubu Demokrat KLB adalah karena adanya beberapa kelengkapan dokumen yang belum dapat dipenuhi.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC,” ujar Yasonna. (mat).