Makassar, Infosiar.com — Seorang wanita AA (19) yang berstatus sebagai karyawati salah satu perkantoran di Makassar mengaku diperkosa oleh seorang Sekuriti. videonya pun sempat viral, dan meminta pihak kepolisian agar segera mengusut kasus tersebut.
Ia menuturkan bahwa kasus yang kasus rudapaksa yang menimpanya tersebut, telah dilaporkan sejak 4 bulan yang lalu.
Korban AA mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh sekuriti R. AA dan menuturkan keluh kesahnya didalam video yang beredar itu sembari mengatakan bahwa sampai sekarang dia belum mengetahui perkembangan kasusnya itu.
“Saya sudah melakukan pelaporan ke polisi dan ini buktinya (sambil korban memperlihatkan bukti laporan polisi),” kata korban.
“Kenapa saya buat video ini karena saya mau ada kejelasan dari kasus saya, karena hasil visum pun tidak pernah diberikan atau diperlihatkan penyidik,” kata AA dalam video rekaman yang viral, seperti dilansir pada Kamis (25/3/2021).
Didalam video tersebut, AA memohon kepada kepolisian segera mengungkap kasus tersebut, serta menangkap pelaku R. AA yang menurutnya masih berkeliaran sampai saat ini.
“Mengenai (maksud pembuatan) video ini, saya mohon polisi menyelesaikan kasus ini agar pelaku yang sampai sekarang masih berkeliaran bisa ditangkap secepatnya, terima kasih,” tutur AA.
Mengenai pengakuannya di dalam video yang sedang viral tersebut, ia membenarkannya. Dan AA pun memperlihatkan kembali laporan polisi yang ia simpan yaitu dengan nomor: B/2120/XI/RES 1.4/2020/Reskrim.
“Iya Kak, benar (pengakuan dalam video viral itu benar),” jelas AA saat dimintai konfirmasi lebih lanjut.
Selain itu, Saat dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Khairul mengatakan, terkait kasus video pengakuan salah satu korban perkosaan tersebut, ia menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh korban AA telah naik ke tahap penyidikan.
“Laporannya sudah ditindaklanjuti dan sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Kompol Agus ketika dimintai keterangan.
Kompol Agus juga menuturkan bahwa setelah tahap penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya penyidik akan rampungkan berkas perkara dan limpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” tutup Kompol Agus.