Sidrap, Infosiar.online — Kasus penganiayaan yang dialami korban Rusli (26) yang beralamat di Kampung Botto Libu, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, resmi melaporkan di petugas jaga Polsek Pitu Riase, Sidrap, Ahad (6/9/20) sekira pukul 19.15 Wita.
Didepan petugas, korban menjelaskan kasus yang dialaminya yaitu, pelaku Andi Ateng memanggil korban untuk bertemu di rumah kepala Lingkungan VII atas nama Lamise.
Sesampai dirumah Lamise, pelaku menanyakan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, namun korban mengaku kalau tidak punya KK dan KTP, karena dia terdata sebagai warga Desa Lepangeng, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Selanjutnya, pelaku mengancam akan membakar rumah dan korban sendiri kalau permintaan pelaku tidak dipenuhi dalam jangka waktu selama dua minggu kedepan.
Namun saat korban terdiam, pelaku tiba-tiba berdiri dan memukul pada bagian kiri kepala korban serta telinga bagian bawah.
Bukan itu saja, pelaku juga melontarkan kata-kata ancaman akan menikam korban.
“Dia ancam saya dengan kata-kata, “Lau gajang sisekko, lisuno” (Saya tikam kamu, pulang saja). Itu ancaman yang dilontarkan pelaku dihadapan kepala lingkungan,”jelas korban Rusli.
Dijelaskannya, saat korban turun dari rumah, pelaku masih menendang punggung korban, kemudian setelah hendak pulang, pelaku lagi-lagi menendang motor yang dipakai hingga terjatuh, diapun langsung lari meninggalkan motornya.
Beberapa saat setelah kejadian itu, korban berusaha kembali kerumah kepala lingkungan untuk mengambil motornya, namun tiba-tiba pelaku penganiyaan ke dua, Andi Tenri, langsung memukul kepala korban dan memerintahkan untuk pulang.
“Saya sudah ke petugas Puskesmas untuk memeriksakan sejumlah luka yang saya alami sekaligus untuk divisum guna dijadikan sebagai bukti pendukung pelaporan atas penganiayaan yang dialaminya,”kata Rusli.
Sementara itu, Kapolsek Pitu Riawa, IPDA Amiruddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (7/9/2020) membenarkan korban telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.
“Pihaknya baru akan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialami korban,”kata Kapolsek Amiruddin. (Diah)