KPK menyita total Rp 14,5 M dari Korupsi Bansos Corona Oleh Oknum Kemensos

657 Kali Dilihat

Jakarta, Infosiar.online — KPK Telah menetapkan beberapa tersangka sebagai kelanjutan terhadap penelusuran Skandal Dana Bansos untuk COVID-19 yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Dalam Konferensi Pers yang digelar minggu dini hari tadi (06/12/2020), Selain para tersangka yang di pamerkan, KPK juga memperlihatkan beberapa Koper Barang Bukti yang berupa uang dalam bentuk tunai.

Tampak Uang Didalam Koper yang terdiri dari Rupiah dan beberapa Pecahan Mata Uang Asing

KPK menyita uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000 dengan Total sekira Rp 14,5 Miliar.

Baca Juga :  KPK OTT Pejabat Kemensos, Terkait Bansos Covid-19?

KPK menambahkan, ada uang senilai Rp 8,8 miliar yang diduga untuk keperluan Juliari secara pribadi. Uang tersebut adalah pelaksanaan paker sembako periode ke dua bukan Oktober hingga Desember 2020.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, dan Salah Satunya Mensos Juliari Peter Batubara. Politisi PDI-Perjuangan ini tersandung kasus korupsi dana bansos yang sejak awal memang telah diantisipasi oleh KPK.(RH)

Baca Juga :  Pengamat : Korupsi Bansos Oleh Mensos, Berbahaya Bagi Jokowi Dan PDIP