DAERAH  

KPU Mudahkan Wajib Pilih Ketahui Lokasi TPS, Begini Caranya

392 Kali Dilihat
KPU Mudahkan Wajib Pilih Ketahui Lokasi TPS, Begini Caranya

Sidrap, Infosiar.com – Masyarakat yang memiliki hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, tentunya harus mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Himbauan tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap yang terus mensosialisasikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat didaerah ini.

Dalam sosialisasi itu, menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan secara online.melalui Barcode yang disiapkan KPU Sidrap

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisispasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Sidrap, Akhwan Ali yang saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (27/4/2023).

Menurutnya, pengecekan nama dalam DPS, selain bisa dilakukan secara langsung di Kelurahan maupun kantor Desa, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

“Bisa dicek langsung di kantor Desa dan kantor Lurah, dapat juga dilakukan secara online dengan menscan Barcode yang ada, tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Jika sudah terdaftar, maka secara otomatis sistem akan memperlihatkan TPS dimana anda terdaftar,” jelasnya.

Ia mengatakan, jika ada warga memiliki KTP elektronik dan sudah melakukan pengecekan baik dengan mendatangi kantor Desa atau Kelurahan, maupun secara online, dan tidak terdaftar dalam DPS, agar segera melaporkan baik melalui PPS / PPK ataupun secara langsung melapor di kantor KPU Sidrap.

Dijelaskannya, masukan dan tanggapan masyarakat telah dibuka sejak tanggal 12 April hingga 2 Mei 2023 mendatang. Begitupun yang mengetahui nama keluarganya masih terdaftar atau masih tercantum dalam DPS, padahal yang bersangkutan sudah meninggal, agar segera dilaporkan.

“Dengan catatan, bapak ibu yang melaporkan bahwa keluarganya sudah meninggal, agar membawa akta kematian, sebagai bukti administrasi. Begitupun yang pindah domisili, atau sudah terdaftar sebagai anggota TNI atau polri secara aktif,” ujarnya.

Informasi lainnya, sambung Ahwan, penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), rencanaya akan dilaksanakan pada awal Mei mendatang, sampai 18 Juni 2023, sementara rekapitulasi dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilangsungkan pada 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024. (Diah)