KPU Sosialisasikan Pendaftaran PPK, Ini Jadwalnya

477 Kali Dilihat
KPU Sosialisasikan Pendaftaran PPK, Ini Jadwalnya

Sidrap, Infosiar.com — Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Sidrap sosialisasikan pendaftaran bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah ini pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi, Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Akhwan Ali di hadapan sejumlah media yang ada didaerah ini.

Sosialisasi yang dilaksanakan diruang rapat kantor KPU Sidrap, di Pangkajene, turut dihadiri Koordinator Divisi Hukum KPU Sidrap, Aco Ilham dan sejumlah staf KPU Sidrap, Jumat (18/11/2022).

Dalam sosialisasi tersebut, Akhwan mengatakan, calon penyelenggara adhoc baik PPK, maupun PPS, terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

Menurutnya, keberadaan Siakba ini merupakan hal baru, dan peyelenggara harus terlebih dahulu mendaftar dalam aplikasi tersebut, seperti yang tertuang dalam PKPU 8 tahun 2022, Bab XIII pasal 84.

“KPU selaku penyelenggara menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan adhoc,”jelas Akhwan.

Berikut Ini jadwal pembentukan PPK yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Tahapan Pembentukan
Awal dan Akhir.

1). Pengumuman pendaftaran calon PPK, 20 hingga 24 November 2022

2). Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 20 hingga 29 November 2022

3). Penelitian administrasi calon anggota PPK, 21 November hingga
1 Desember 2022

4). Pengumuman hasil penelitian adminsitrasi calon anggota PPK,
2 hingga 4 Desember 2022

5). Seleksi tertulis calon anggota PPK, 5 hingga 7 Desember 2022

6). Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, 8 hingga 10 Desember 2022.

7). Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, 2 hingga 10
Desember 2022.

8). Wawancara calon anggota PPK
11 hingga 13 Desember 2022

9). Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK,14 hingga 16 Desember 2022.

10). Penetapan anggota PPK,
16 Desember 2022

11). Pelantikan anggota PPK, 4 Januari 2023. (Diah)