Kurang Lebih 28 Persen Dokumen Bacaleg Sidrap Tidak Memenuhi Syarat

661 Kali Dilihat

Sidrap, Infosiar.com — Dari hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) Sidrap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap temukan kurang lebih 28 persen Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bacaleg yang diajukan 15 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di daerah ini, dinyatakan belum sesuai dengan kelengkapan administrasi arau dokumen yang dibutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Tekhnis KPU Sidrap, Saharuddin yang dikonfirmasi via selularnya, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, Bacaleg yang belum memenuhi kelengkapan dokumen atau TMS, diberikan kesempatan kepada Parpol pengusungnya untuk melakukan perbaikan dari 6 hingga 11 Agustus 2023 mendatang.

“Dojumen yang belum lengkapbatau absah misalnya, surat keterangan pengadilan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,”jelas Sahar.

Dijelaskannya, kesempatan untuk perbaikan dokumen Bacaleg yang TMS itu, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 tentang verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 hingga 11 Agustus 2023,” tuturnya.

Kemudian, tahapan selanjutnya, 12 hingga 18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19 hingga 23 Agustus 2023.

Sedangkan pada 19 hinga 28 Agustus 2023, masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap DCS. (Mia/Diah).