Banggai, Infosiar.online — Operasi Yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah (Pemda), berhasil menjaring 81 pengendara karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilber Nainggolan itu, digelar di jalan Muh Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulteng, Kamis kemarin (19/11/2020).
Menurutnya, operasi ini dilakukan sebagai upaya pendisiplinan dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah penularan pandemi Covid 19.
“Seluruh pelanggar yang terjaring razia, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, menghapal pancasila sampai sanksi sosial berupa bersih-bersih,”jelas Kabag Ops.
Dijelaskannya, pengendara yang terjaring itu karena tidak menggunakan masker saat menjalankan aktivitas diluar rumah. Setelah memberikan sange, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya prokes.
“Operasi ini akan terus dilakukan hingga masyarakat benar-benar patuh terhadap prokes, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19,” ujar AKP Nainggolan, Jumat (20/11/2020). (Diah).