Sidtap. Infosiar.com — Jajaran Polres Sidrap melalui Unit Resmob “Papa Jarang Pulang” (PJP) Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan 5 pelaku penipuan online lintas provinsi.
Dua diantara pelaku penipu online atau yang lebih popular dikenal dengan Sobiz, masih tergolong disawah umur, sehingga keduanya akan diproses sesuai dengan peradilan anak.
Demikian disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gisdiar, Kanit Propam dan sejumlah personel Satreskrim lainnya saat melakukan press release di Mapolres Sidrap, Kamis siang (26/8/2021).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus sobiz tersebut, berdasarkan adanya laporan pengaduan sejumlah korban di beberapa wilayah provinsi di Indonesia dengan kerugian materi berupa uang yang jumlahnya bervariasi.
“Kelima pelaku saat ini sudah diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan menyangkut masalah tndak pidana penipuan yang akan dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE), jelas Kapolres Ponco Indriyo yang baru menkabat dua minggu ini.
Disamping mengankan 5 terduga pelaku, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa laptop berbagai merk, puluhan HP berbagai merk dan modem serta sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk menjalankan aksinya. (Diah)