Jakarta, Infosiar.online — Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan buka kemungkinan untuk meneruskan peraturan export benih lobster yang dikerjakan oleh bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Info ini dikatakan oleh Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Dia menjelaskan peraturan export benih lobster masih didalami.
“Peraturan berkenaan lobster ini masih didalami. Tempo hari pesan Pak Menko (Luhut) jika benar-benar bagus tetap jalan, jangan takut jika kebijakan ini sudah baik, ” tutur Jodi dalam info sah dilansir Senin (30/11).
Dia menjelaskan Luhut minta seluruh tingkatan dan proses export benih dituruti. Asal, seluruh persyaratan dituruti contohnya budidaya, karena itu export benih lobster tidak jadi masalah.

“Sepanjang eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi ya. Tetapi untuk info validnya, kami nantikan saja hasil penilaian,”katanya.
Dia mengutarakan kemauan Luhut yaitu jika sesudah dipelajari, lalu peraturan export benih lobster dipandang baik, karena itu perlu tetap diteruskan. Masalahnya dia menganggap peraturan itu berguna untuk warga.
“Kami harus bedakan di antara peraturan itu salah ataukah eksekusi yang keliru atau dimanipulasi,” ujar Jodi.
Sebagaimana kita ketahui, Edhy Prabowo sudah ditetapkan selaku tersangka berkaitan perkara suap export benih lobster. Sekarang ini, export benih lobster disetop sementara melalui Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 mengenai Pemberhentian Sementara Penerbitan Surat Penentuan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Awalnya, Edhy buka keran export benih lobster Kepiting, dan Rajungan di Daerah Negara Republik Indonesia, pada Mei 2020.
Pada periode Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, export benih lobster tidak diperbolehkan, Susi Pudjiastuti melalui Aturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 terkait Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting, serta Rajungan dari Indonesia. (RH).