Maklumat Kapolri Dicabut, Polisi Tetap Awasi Protokol Kesehatan

692 Kali Dilihat
Maklumat Kapolri Dicabut, Polisi Tetap Awasi Protokol Kesehatan
Maklumat Kapolri Dicabut, Polisi Tetap Awasi Protokol Kesehatan


Jakarta, Infosiar.online– Meskipun Maklumat Kapolri resmi dicabut, Rabu kemarin (25/6/2020) yang sebelumnya diterbitkan Jenderal Pol Idham Azis, pada 19 Maret 2020 lalu, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, namun polisi akan tetap mengawasi protokol kesehatan.

Pencabutan Maklumat itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani As Ops Kapolri, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram tersebut dijelaskan, tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan menjelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19. 

Masih dalam telegram itu, adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus corona yang hingga saat ini masih menunjukan kenaikan baik angka kasus positif maupun meninggal dunia.

Baca Juga :  Minibus Muat Jerigen Berisi Bensin, Tiba-Tiba Terbakar, Apa Penyebabnya ?

Meskipun begitu, dalam telegram itu, seluruh jajaran aparat kepolisian tetap diingatkan bahwa, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan  di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Menurutnya, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. 

“Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” kata Argo, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Sementara itu, menyikapi masalah tersebut, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, akan segera mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Peredaran Miras, Ini Penegasan Kapolres Dihadapan Jemaah

Langkah tersebut diantaranya, kata Kombes Ibrahim, akan melakukan aksi nyata berupa kegiatan untuk mendisiplinkan masyarakat agar upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di daerah ini dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

“Insya Allah, sebentar malam, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 19.00 Wita, ratusan personel akan star di Polrestabes Makassar untuk melaksanakan kegiatan mendisiplinkan masyarakat sebagai langkah pencegahan Covid 19,”jelas Kabid Humas, Ibrahim. (Diah)