Mau Nikah Tanpa Surat, di Sidrap Bisa Dilayani Penghulu Ilegal

400 Kali Dilihat
Mau Nikah Tanpa Surat, di Sidrap Bisa Dilayani Penghulu Ilegal

Sidrap, Infosiar.com — Mau nikah tanpa didukung surat kelengkapan administrasi, di Sidrap bisa dilayani salah seorang penghulu ilegal yang sudah banyak jalankan hal itu.

Keberadaan penghulu ilegal di daerah ini, terungkap setelah salah seorang warga di Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap yang dinikahkan secara siri dan masih berstatus isteri sah lelaki Muh Tajang (40).

Mengetahui isterinya telah dinikahkan sama penghulu ilegal dengan Pria Idaman Lain (PIL), Muh Tajang selaku suami sah, langsung melaporkan ke Polres Sidrap dengan tuduhan perzinahan.

“Masalah ini saya ketahui setelah pulang dari rantauan di Malaysia, dan keluargapun menyampaikan kepada saya kalau isterinya Ny Herlina (39) yang telah melahirkan 4 orang anak itu dinikahkan salah seorang penghulu ilegal berinisial HMZ,”ujar Tajang yang dituturkan saudara kandungnya H Saharuddin yang ditemui di Pangkajene, Sidrap, Kamis kemarin (21/9/2023).

Menurut H Saharuddin, tindakan penghulu ilegal yang nekad menikahkan pasangan suami isteri sah ini, merasa keberatan dan kecewa atas adanya ptlraktek nikah siri didaerah ini.

Dari rekaman suara yang berdurasi 16 menit lebih yang dibagikan ke sejumlah media didaerah ini, terkesan penghulu ilegal ini tidak menyesali perbuataannya dan mengakui telah banyak melakukan pernikahan siri dengan tarif Rp 1,5 juta.

Masih dalam rekaman tersebut, penghulu HMZ, setiap pasangan yang meminta jasanya, mereka siap menikahkannya, baik dirumahnya sendiri maupun lokasi yang telah ditentukan pasangan tersebut tanpa kelengkapan administrasi.

“Setiap pasangan yang saya nikahkan, tarifnya sebesar Rp 1,5 juta dan sudah terrmasuk surat nikah yang bisa diambil setelah beberapa hari kemudian, karena pembikinannya di Maroangin, Kabupaten Enrekang,”ujar HMZ yang terus ketawa memberi penjelasan kepada salah seorang keluarga yang Muh Tajang.

Terpisah, Kades Polewali, Abdillah Yanis tak menampik adanya keluhan masyarakat. Kendati demikian, ia mengaku selama ini jasa nikah siri di desanya itu selalu dilakukan di luar daerah.

Sementara itu, Kapolsek Tellu Limpoe, IPTU Lamuddin mengaku akan segera menyikapi dan menelusuri persoalan keresahan warga tersebut. (Mia/Diah)