Sidrap, Infosiar.com — Salah seorang keluarga IJ yang menuding sejumlah wartawan atau media yang memberitakan kasus dugaan penipuan online atau sobis dinilai sebagai berita bohong atau hoax.
Tudingan itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, sehingga masalah ini akan segera di laporkan kepihak berwajib terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu ditempuh setelah beredarnya rekaman suara yang viral di sejumlah group WhatsAp (WA) termasuk di group WA Forum Masyarakat Sidrap (Formasi) Institut.
Demikian disampaikan mantan Ketua PWI Sidrap-Enrekang, Priode 2010-2019, Hasman Hanafi usai melakukan koordinasi dengan sejumlah rekan media didaerah ini, Jumat malam (19/8/2022).
Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan wartawan yang mempublis berita tersebut, sepakat untuk melaporkan salah seorang keluarga IJ yang telah melecehkan profesi wartawan.
Padahal, kata Hasman, berita yang disajikan itu telah dikonfirmasi langsung kepada aparat Polda Sulsel yang menangani masalah tersebut dan membenarkan IJ saat ini telah ditahan di ruang Tahanan dan Titipan (Tahti) Mapolda Sulsel serta BB uang tunai Rp 300 Juta lebih.
Ia mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak keluarga IJ selama 2×24 jam kepada untuk meminta maaf ke sejumlah wartawan di daerah ini yang telah meyimpan hasil rekaman audio dan bukti chatnya untuk dijadikan bukti pelaporan.
“Terhitung mulai malam ini, Jumat (19/8/22) hingga Ahad (21/8/22) mendatang, permintaan maaf tersebut tidak diindahkan, maka wartawan yang tergabung dalam Kaukus Media Sidrap (KaMeRa) akan menempuh jalur hukum yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,”tegas Hasman yang diamini sejumlah wartawan lainnya.
Sekdar diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah UU pertama di bidang Teknologi ITE sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi. (Diah)