Sidrap, Infosiar.online — Spesialis pelaku pencuri di sejumlah Masjid di daerah ini, berhasil diamankan Unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin AIPTU Abdul Halim. Rabu (18/11/2020) malam sekira pukul 23.00 Wita.
Kasman alias Ceper (31), diamankan dikediamannya di jalan AP Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Demikian disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika yang dikonfirmasi melalui ponselnya sesaat lalu.
Menurut AKP Benny, penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian spesialis di masjid itu, didasari laporan polisi Nomor : LPB/17/III/2020/SPKT/ SSL/RES. SIDRAP/SEK. WTP, tanggal 11 Maret 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian.
Dijelaskannya, kejadian tersebut berlangsung Rabu (11)11/2020) lalu yang dilporkan korban atas nama Hj Rasmi (52) yang beralamat di jalan Handayani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kronologis kejadiannya, kata AKP Benny,disaat korban singgah di Masjid Darul Ulum, Pacuan Kuda, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap untuk melaksanakan shalat Magrib berjamaah, dengan menyimpan tasnya didekatnya.
Usai melaksanakan shalat berjamaah, sambung AKP Benny, korban merasa kaget setelah mengetahui tas miliknya hilang yang berisi perhiasan emas seberat 35 Gram, uang tunai sebesar Rp. 350 ribu, 1 buah HP Nokia, 1 buah buku tabungan BRI, KTP dan beberapa surat-surat penting lainnya.
Sedangkan laporan polisi lainnya, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, yaitu Nomor : LP/167/XI/ 2020/SPKT/ SSL/SIDRAP/SEK. DP, tgl 18 Nopember 2020, tentang dugaan tindak pidana pencurian celengan mesjid Al Mubarak Desa Salobukkang Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Ia menambahkan, barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah plat DP 5374 CC yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, 1 buah Laptop Acer, milik salah seorang jamaah masjid di Kabupaten Bone.
Selanjutnya, 1 lembar baju warna merah biru, 1 buah HP Oppo, 1 buah Dompet, 2 buah tas, 2 gulung kabel Mikrofon, 2 buah Flash Disc, uang tunai sebanyak Rp. 913.ribu yang diakuibya sebagai hasil curian celengan masjid.
“Dari hasil interogasi, tersangka Cepermengaku telah melakukan aksi pencurian selama 18 masjid di daerah ini maupun diluar Kabupaten Sidrap. Tersangka dan sejumlah BB lainnya saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Benny. (Diah)