Menpan RB Setujui Usul Kapolri Terkait WFH Bagi ASN, Bagaimana Pemkab Sidrap ?

584 Kali Dilihat
Menpan RB Setujui Usul Kapolri Terkait WFH Bagi ASN, Bagaimana Pemkab Sidrap ?

Sidrap, Infosiar.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran, dan bagaimana sikap Pemkab Sidrap ?

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/5/2022) yang dikutip melalui berita Antara, Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan mulai Senin (9/5).

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo.

Penerapan WFH tersebut, lanjutnya, tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain, karena kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain itu, tambah Tjahjo, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022, juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga.

“WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan penularan kasus pandemi Covid 19,” katanya.

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mengusulkan instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan WFH selama sepekan setelah momen cuti Lebaran 2022 berakhir.

“Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi, baik swasta atau pemerintah yang memungkinkan untuk satu pekan ini, bisa melaksanakan aktivitas menggunakan media yang ada, seperti online maupun WFH,” kata Listyo saat berada di Bali, Kamis lalu (5/5/2022).

Sementara itu, Pemkab Sidrap, melalui Sekda Sidrap, Sudirman Bungi yang di konfirmasi terkait hal itu melalui ponselnya, Ahad malam (8/5/2022), belum merespon pesan WhatsAp (WA) yang terkirim hingga berita ini di eksposes. (Diah)