Mensos Juliari Tersangka, Apakah Bansos Akan Berhenti?

714 Kali Dilihat

Jakarta, Infosiar.online — Menteri Sosial Juliari Batubara terbawa kisaran kasus korupsi dana bansos atau bantuan sosial COVID-19. Juliari bersama-sama dengan beberapa jajaran kemensos telah dicap selaku tersangka dan berinisiatif untuk serahkan diri ke KPK.

Sepanjang pandemi, benar-benar beberapa program bantuan sosial Kemensos masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Lantas dengan permasalahan yang menerpa Juliari, apakah program ini akan berhenti?

Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras memperjelas bahwa pihaknya tetap akan menuntaskan seluruh program yang telah terencana pada tahun 2021. Terhitung diantaranya yaitu pendistribusian dana bantuan sosial.

“Kemensos akan tetap bekerja keras melaksanakan dan menyelesaikan semua program yang reguler maupun yang khusus, dari sisa kegiatan kami di 2020 yang akan berakhir,” tutur Hartono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga :  Akhirnya Penerima Penghargaan Anti Korupsi Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

Bahkan juga, ia memperjelas dia beserta jajarannya juga mempersiapkan pendistribusian dana bantuan sosial kelanjutan pada tahun 2021. Hartono menjelaskan pendistribusian bantuan sosial pada tahun depan langsung akan diawali di bulan Januari.

“Kami sudah siapkan pelaksanaan program 2021 yang harus kami salurkan dan lakukan di bulan Januari 2021 nanti. Ada program yang berkaitan dengan bansos dan program lainnya,” ucap Hartono.

Terkhusus untuk dana bantuan sosial pada tahun 2020, Hartono menerangkan sampai saat ini semua program bantuan sosial untuk Corona yang diteruskan Kemensos pendistribusiannya telah capai 98%.

Keseluruhan dana bantuan sosial yang diteruskan Kemensos, menurut Hartono banyaknya capai Rp 128,78 triliun.

Lanjut Hartono, “Sementara untuk jumlah anggaran yang masuk untuk skema perlindungan sosial dari kemensos sebesar 128,78 triliun dan realisasinya 98%”.

Baca Juga :  Sikap Tegas Kapolri Diapresiasi Warga, Terkait Penyalahgunaan Dana Covid 19

Dari catatan infosiar.online di Kemensos, diinstruksikan enam program bantuan sosial untuk Corona. Ke enam program bantuan sosial itu mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), program kartu sembako/BPNT, dan program bantuan sosial sembako Jabodetabek.*