Sidrap. Infosiar.com — Hari ini, Ahad (31/1/2021), manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) ranting Pangkajene, Sidrap, menindak tegas pelanggan yang terlambat membayar iuran bulanannya.
Tindakan pemutusan aliran listrik PLN tersebut, dilakukan terhadap 4 kantor dan 2 lokasi kampus milik Pemkab Sidrap yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya setiap bulan.
Kepala Ranting PLN Pangkajene, Sidrap, Haris, yang dikonfirmasi melalui ponselnya, sesaat lalu, membenarkan adanya tindakan pemutusan aliran listrik di kompleks SKPD dan kampus milik Pemkab Sidrap.