Sidrap, Infosiar.com — Modus dapat hadiah dari Badan Usaha milik arti papan atas yang bernaung dibawah bendera Rafi Ahmad dan Nagita Slavina (RANS) Entertainment, 6 orang pelaku penipuan online (Passoboz) asal Kabupaten Wajo diamankan.
Penangkapan ke enam terduga Passobiz tersebut, dilakukan atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel terkait laporan dan informasi dari masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Unit (Panit) Opsnal Siber Ditkrimsus Polda Sulsel, IPDA Muh Rukin, Rabu (5/10/2022) membenarkan adanya penangkapan 6 orang warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo.
Ke enam warga Kabupaten Wajo yang diamankan tersebut, masing- masing berinisial SG (38)Tahun, AA (33). UR (37), SN (22), BN (38) dan MF (18).
Menurutnya, ke enam Passobiz tersebut akan dijerat dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE)
“Para pelaku yang diamankan, saat ini dilakukan penahanan dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas IPDA Muh Rukmin.
Dijelaskannya, para Passobiz dalam melacarkan aksinya, mereka mengiming-imingi para calon korbannya yangbakan memberikan hadiah dengan mengatasnamakan RANS Entertainment. (Diah).