Sidrap, Infosiar.online — Maraknya praktek bank gelap di wilayah Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap dan sekitarnya, yang dijalankan para rentenir, didiga kuat ada kerjasama dengan okum petugas Perbankan.
Hal itu diketahui setelah adanya pengakuan sejumlah pemilik sertifikat yang sudah tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit disalah satu lembaga keuangan pemerintah dengan alasan usia yang sudah mencapau 70 tahun lebih dan tidak memiliki usaha yang jelas pula.
Namun kerana peran kuat seorang rentenir yang diduga bekerjasama oknum aparat perbankan, akhirnya semua berjalan lancar dengan mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Setelah dana tersebut cair, pihak rentenir mengelola dana itu dan membagikan kesejumlah korbannya dengan bunga yang tinggi antara 20 hingga 30 persen lebih dalam jangka waktu 3 tahun.
Untuk itu, pihak aparat diminta untuk segera menelusuri praktek bank gelap yang dijalankan para rentenir yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Perbankan Pasal 1 jo Pasal 17 UU pelepas uang atau Geldschelter Ordanantie Tahun 1938 yang di ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.
Tidak hanya itu, aparat diminta pula menelusuri oknum perbankan yang diduga kuat telah melakukan konsfirasi dengan rentenir untuk meloloskan permohonan kredit yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam.kondisi seperti ini, semua aktivitas usaha kami sangat lesu akibat pandemi covid 19, sehingga pembayaran pokok tambah bunga pinjaman sangat tidak mungkin kami bisa penuhi. Biaya hidup sehari-hari bersama keluarga terkadang tidak cukup apalagi bayar utang yang terkesan mencekik,” ujar sejumlah korban rentenir yang ditemui disejumlah tempat terpisah, Senin (9/11/2020). (Diah).